You are here: Home Berita Dinas Pelantikan Pejabat Eselon II, III Dan IV

Agenda

Pelantikan Pejabat Eselon II, III Dan IV

Kamis, 8 Januari 2009 Bupati Way Kanan Drs. Hi. Tamanuri, MM melantik Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Pelantikan tersebut sebagai tindaklanjut Keputusan Bupati Way Kanan Nomor:821/14/III.12-WK/2008 tanggal 18 Desember 2008 dan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor:821/15/III.12-WK/2008 tanggal 30 Desember 2008.
 
Sebanyak 118 Pejabat eselon II, III dan IV dilantik Bupati di Gedung Pusiban Way Kanan. Pejabat Eselon II sebanyak 6 orang yang terdiri atas 4 orang rotasi jabatan dan 2 orang mendapat promosi. Selanjutnya untuk Eselon III sebanyak 33 orang, yang terdiri atas Eselon III.a sebanyak 19 orang, Eselon III.b 14 orang. Pada Eselon III ini 23 orang mengalami rotasi jabatan, 8 orang promosi dan 2 orang mendapat penurunan Eselon. Selanjutnya untuk Eselon IV sebanyak 76 orang, yang terdiri atas Eselon IV.a sebanyak 46 orang dan Eselon IV.b 30 orang. Untuk Eselon IV sebanyak 21 orang mengalami rotasi jabatan dan 55 orang mendapatkan promosi, juga terdapat 3 orang yang menjadi Staf.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan pelantikan bertujuan untuk mendapatkan susunan pegawai yang tepat, sebagai upaya meningkatkan kinerja dan menyegarkan suasana kerja, sekaligus sebagai sarana untuk menambah pengalaman, pengetahuan dan keterampilan masing-masing pegawai. Bupati meminta agar secepatnya menjabarkan tugas pokok dan fungsi dalam jabatan strukturalnya masing-masing, pahami tata naskah dinas dan peraturan perundangan yang berlaku. Yang juga sangat penting adalah pahami apa yang menjadi batasan wewenang dan peran masing-masing, sehingga terhindar dari kesalahan prosedur yang dapat merugikan nama baik pribadi ataupun juga  Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.

Ditambahkan beliau jika terdapat kebijakan atau perintah dari pimpinan, hendaknya dijabarkan secara menyeluruh sehingga didapatkan  hasil kerja yang baik. Sebaliknya jika ada beberapa masalah apalagi terkait satu dengan yang lain, maka hendaknya dapat segera diatasi dan diselesaikan melalui koordinasi yang baik dengan pimpinan dan segera lakukan evaluasi pada tingkat bawah bersama-sama staf. Untuk itu, seluruh personil mulai dari Kepala Satuan Kerja, Pejabat di bawahnya dan staf harus bersatu padu dalam menyelesaikan seluruh pekerjaan yang ada. Semua ini akan terwujud jika saudara kapala SKPD mampu membina dan memberdayakan SDM yang ada, bukan mengusulkan pengganti dengan SDM yang baru. Untuk mendapatkan PNS yang berwatak luhur serta mampu memberikan pelayanan yang baik sekaligus menjadi panutan masyarakat, pemerintah telah menetapkan berbagai kaidah-kaidah yang menjadi pedoman bagi setiap PNS dalam melaksanakan tugasnya, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, untuk memelihara dan mengembangkan integritas serta kekompakan, maka PNS terikat pada kode etik yang mengatur sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam menjalankan tugas dan atau dalam kehidupan sehari-hari. Pada pasal 6 disebutkan tingkatan hukuman disiplin dimulai dari yang ringan, hukuman disiplin sedang, hingga hukuman disiplin berat.
 

Galeri

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday10
mod_vvisit_counterYesterday54
mod_vvisit_counterThis week296
mod_vvisit_counterLast week550
mod_vvisit_counterThis month554
mod_vvisit_counterLast month1819
mod_vvisit_counterAll days5452

Login Internal

Area Pengunjung

  • Komentar

  • Semoga bantuannya besar :lol:
    22.11.09 14:59
    By guest

Berita

Kurs Rupiah

  • Nilai

  • Converter

  • Inflasi

8-Sep-2010 / 16:33 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9100.00 8900.00
SGD 6776.45 6603.45
HKD 1171.45 1143.75
JPY 109.23 105.80
EUR 11560.05 11279.05
sumber: KlikBCA.com  
Convert 

into

  

Papan

Visit Indonesia 2009

Visit Lampung 2009